Informasi yang dikecualikan
Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian ini harus didasarkan pada hasil pengujian konsekuensi.