Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas adalah unit yang ditunjuk untuk mengelola dan memberikan layanan informasi publik di tingkat fakultas. Keberadaan PPID Fakultas bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan fakultas.
Senin - Kamis
Jam Kerja : 08.00 -16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at
Jam Kerja : 08.00 -16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Kampus 2
Jl. Babarsari Jl. Tambak Bayan No.2, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, 55281

informasi yang wajib diperbarui dan disampaikan kepada publik secara rutin, minimal setiap 6 bulan sekali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.

Informasi Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus selalu disiapkan oleh Badan Publik dan dapat diakses kapanpun jika ada permohonan dari masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 21.

Informasi serta merta adalah informasi yang wajib diumumkan secara cepat, akurat, dan tanpa penundaan karena menyangkut hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum (sesuai Peraturan Komisi Informasi No 1 Tahun 2021)

Informasi yang Dikecualikan adalah informasi yang tidak dapat diakses oleh pemohon informasi publik, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

SK Rektor Nomor 1557/UN62/HK/KEP/2025 tentang Daftar Informasi Publik 2025