Zona Integritas UPN "Veteran" Yogyakarta

Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta resmi dimulai pada tanggal 20 Desember 2024. Acara ini ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Bapak Prof. Dr. Mohamad Irhas Efendi, M.Si, bersama dengan para Dekan Fakultas, tamu undangan, serta narasumber dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bapak Prof. Ir. Selo, S.T., M.T., M.Sc., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. Dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh dekan dari lima fakultas (FEB, FTM, FP, FTI, dan FISIP).

Jam Layanan

Senin - Kamis 

Jam Kerja : 08.00 -16.00 WIB

Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB

Jum'at 

Jam Kerja : 08.00 - 16.00 WIB

Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB

Lokasi
Jl. Babarsari Jl. Tambak Bayan No.2, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, 55281
wrapkit

Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010, Tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025

UPN “Veteran” Yogyakarta telah melaksanakan reformasi birokrasi secara bertahap sejak tahun 2010. Proses reformasi birokrasi di lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta telah dilakukan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi.

    Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan salah satu konsep yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang pimpinan dan jajarannya yang memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

    Sementara, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah menunjukkan upaya serius dalam mencegah korupsi dan meningkatkan integritas. Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah kepada unit kerja, seperti komitmen pimpinan, pengembangan sistem, peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan internal, partisipasi masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, penggunaan teknologi, dan pengawasan eksternal. 

    Sedangkan, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah menunjukkan upaya serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani. Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah kepada unit kerja, seperti komitmen pimpinan, pengembangan sistem, peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan internal, partisipasi masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, penggunaan teknologi, dan pengawasan eksternal, serta telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi.

Proses Mekanisme Pembangunan dan Evaluasi ZI WBK/WBBM meliputi beberapa tahap, yaitu:

1.      Pencanangan ZI

2.      Penetapan Unit Kerja

3.      Pembangunan Unit Kerja

4.      Pemantauan Pembangunan ZI

Informatika
FTI UNPVY 2024 All rights reserved.

Fakultas Teknik Industri UPN "Veteran" Yogyakarta

Jl. Babarsari Jl. Tambak Bayan No.2, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, 55281

8.00 AM - 16:00PM
+62 812-2602-2370