Pencanangan Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan UPN "Veteran" Yogyakarta resmi dimulai pada tanggal 20 Desember 2024. Acara ini ditandai dengan pemukulan gong yang dilakukan oleh Rektor UPN "Veteran" Yogyakarta, Bapak Prof. Dr. Mohamad Irhas Efendi, M.Si, bersama dengan para Dekan Fakultas, tamu undangan, serta narasumber dari Fakultas Teknik Universitas Gadjah Mada (UGM), Bapak Prof. Ir. Selo, S.T., M.T., M.Sc., Ph.D., IPU, ASEAN Eng. Dilanjutkan penandatanganan pakta integritas oleh seluruh dekan dari lima fakultas (FEB, FTM, FP, FTI, dan FISIP).
Senin - Kamis
Jam Kerja : 08.00 -16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at
Jam Kerja : 08.00 - 16.00 WIB
Istirahat : 11.30 - 13.00 WIB
Pembangunan Zona Integritas (ZI) Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) merupakan salah satu konsep yang dikembangkan oleh pemerintah Indonesia untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan integritas aparatur sipil negara (ASN). Zona Integritas (ZI) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang pimpinan dan jajarannya yang memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara, Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah menunjukkan upaya serius dalam mencegah korupsi dan meningkatkan integritas. Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah kepada unit kerja, seperti komitmen pimpinan, pengembangan sistem, peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan internal, partisipasi masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, penggunaan teknologi, dan pengawasan eksternal.
Sedangkan, Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) adalah predikat yang diberikan kepada unit kerja yang telah menunjukkan upaya serius dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan menciptakan birokrasi yang bersih dan melayani. Kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah kepada unit kerja, seperti komitmen pimpinan, pengembangan sistem, peningkatan kualitas pelayanan, pengawasan internal, partisipasi masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, penggunaan teknologi, dan pengawasan eksternal, serta telah menunjukkan peningkatan signifikan dalam kualitas pelayanan publik dan integritas birokrasi.
Proses Mekanisme
Pembangunan dan Evaluasi ZI WBK/WBBM meliputi beberapa tahap, yaitu:
1.
Pencanangan
ZI
2.
Penetapan
Unit Kerja
3.
Pembangunan
Unit Kerja
4.
Pemantauan
Pembangunan ZI