PPID Fakultas
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Fakultas adalah unit yang ditunjuk untuk mengelola dan memberikan layanan informasi publik di tingkat fakultas. Keberadaan PPID Fakultas bertujuan untuk mendukung keterbukaan informasi, meningkatkan akuntabilitas, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap pengelolaan fakultas.
Jam Layanan
Senin - Kamis
Jam Kerja : 08.00 -16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Jum'at
Jam Kerja : 08.00 -16.00 WIB
Istirahat : 12.00 - 13.00 WIB
Lokasi
Kampus 2
Jl. Babarsari Jl. Tambak Bayan No.2, Caturtunggal, Kec. Depok, Kabupaten Sleman, Yogyakarta, 55281

Dasar Hukum
Dasar hukum PPID Fakultas adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan internal universitas yang mengatur tentang pengelolaan informasi publik.
-
Informasi Secara Berkala
informasi yang wajib diperbarui dan disampaikan kepada publik secara rutin, minimal setiap 6 bulan sekali. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 14 Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021.
-
Informasi Tersedia Setiap Saat
Informasi Tersedia Setiap Saat adalah Informasi Publik yang harus selalu disiapkan oleh Badan Publik dan dapat diakses kapanpun jika ada permohonan dari masyarakat, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 pasal 21.